Jumat, 22 Mei 2015

Tujuan Hukum Pidana

Tujuan Hukum Pidana


Tujuan Hukum Pidana
Menurut rancangan KUHP baru dirumuskan bahwa tujuan hukum pidana adalah
a.  Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
b.   Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna.
c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
d.   Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Related Posts:

  • Pengertian Sistem PembayaranSistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memen… Read More
  • Prinsip dan Fungsi ManajemenManajemen adalah proses merencana, mengorganisasi, mengarah-kan, mengoordinasikan serta mengawasi kegiatan mencapai secara efisien dan efektif tujuan … Read More
  • Sistem Hukum NasionalPeraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang.Bersifat memaksaDiberikan sanksi bagi yang melanggar.Tujuan Hukum Bebera… Read More
  • Evolusi Alat PembayaranEvolusi Sistem Pembayaran Kita dapat mendapat gambaran dari fungsi uang dan bentuknya dari waktu ke waktu dengan melihat evolusi system pembayaran (p… Read More
  • Pengertian Manejemen Sumber Daya ManusiaManajemen Sumber Daya Manusia Pengertian Manajemen Sumber Daya ManusiaManajemen Sumber Daya Manusia atau yang biasa disingkat dengan manajemen … Read More

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com