Minggu, 08 November 2015

Apa Itu Pasar Modal ? Bagaimana Cara Kerjanya

Pasar Modal ~ Secara umum pasar terjadi karena bertemunya transaksi jual dan beli. Pasar output terjadi karena bertemunya transaksi menjual dan membeli output, pasar uang terjadi karena bertemunya transaksi menjual dan membeli uang, dan pasar input terjadi karena bertemunya transaksi menjual dan membeli input. Bagaimana dengan pasar modal? Nah, pada kesempatan kali iniZona Siswa akan mencoba membahas Pasar Modal secara lengkap baik pengertian, fungsi, tujuan, dan instrumennya. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Pengertian Pasar Modal

Pasar modal hampir sama dengan pasar uang. Bedanya, pasar uang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek), sedangkan pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang). Atau: pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah “efek”.

Lebih rinci, Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal, telah mengartikan pasar modal sebagai, kegiatan yang bersangkutan dengan:
  1. Penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga);
  2. Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya;
  3. Lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas.

B. Jenis-jenis Pasar Modal

Agar dapat menjalankan perannya dengan baik, ada dua macam pasar yang dikenal dalam pasar modal, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Mari kita bicarakan satu demi satu.
  1. Pasar Perdana (Primer)
    Pasar perdana merupakan penawaran efek oleh emiten setelah izin emisi keluar sampai dengan pencatatan di bursa. Efek dijual dengan harga emisi (penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk diperdagangkan), sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.

  2. Pasar Sekunder
    Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di bursa perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, tetapi berpindah tangan dari satu pemegang saham ke pemegang saham berikutnya.

Pasar Modal (Bursa Efek) | www.zonasiswa.com


C. Produk yang Diperjualbelikan di Pasar Modal

Surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal ( bursa efek ) meliputi:

  1. Comon Stocks (Saham biasa)
    Saham biasa adalah tanda bukti penyertaan/kepemilikan seorang dan atau badan usaha dalam suatu perusahaan. Saham biasa ini tidak mempunyai kelebihan hak dari jenis saham lainya.

  2. Preferen Stock (Saham preferen)
    Saham prefern adalah saham yang mempunyai hak utama dalam bagian keuntungan atau hak-hak lain seperti hak mendapat bagian dalam pembubaran Perseroan Terbatas.

  3. Bond (obligasi)
    Obligasi adalah surat berharga yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Atau surat tanda bukti hutang bagi perusahaan yang menerbitkannya.

  4. Mutual Fund (Reksadana)
    Reksadana adalah merupakan alternatif investasi para pemodal yang memiliki kemampuan dan waktu yang terbatas/khususnya pemodal kecil yang tidak mampu menghitung resiko atas investasinya.

  5. Right
    Right adalah merupakan surat berharga di mana pemodal diberi hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Kebijakan ini dilakukan untuk menambah saham yang beredar guna menambah modal perusahaan.

  6. Warrant
    Warrant adalah hak untuk membeli saham biasa pada harga dan waktu yang sudah ditentukan.

D. Pelaku Pasar Modal

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, di pasar modal akan bertemu dua pihak, yaitu pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan (disebut pemodal/investor) dan pihak yang ingin meminjam modal (disebut emiten). Sesuai ketentuan pasar modal, dua pihak tersebut tidak bisa bertemu secara langsung untuk membuat transaksi, tetapi harus melibatkan beberapa pihak lain sesuai peraturan pasar modal. Dengan demikian, pelaku dalam pasar modal meliputi pemodal/investor, emiten, perusahaan efek, dan danareksa (investment fund).

1. Pemodal/Investor
Pemodal adalah pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan. Modal dipinjamkan oleh pemodal dengan cara membeli suratsurat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Dengan demikian berarti pemodal telah meminjamkan uangnya kepada emiten. Dan dari pembeli tersebut pemodal bisa memperoleh keuntungan berupa dividen atau bunga. Hal yang perlu diingat, dalam mekanisme pasar modal, pemodal tidak bisa bertransaksi langsung dengan emiten; tetapi untuk bisa bertransaksi pemodal harus terlebih dulu menjadi nasabah dari suatu perusahaan efek. Sehingga semua transaksi akan dilakukan melalui perusahaan efek tersebut.

2. Emiten
Emiten adalah pihak yang ingin meminjamkan modal. Modal dipinjamkan emiten dengan cara melakukan emisi, yaitu menawarkan efek (surat berharga) untuk dijual atau diperdagangkan. Bila efek yang dijualnya ada yang membeli maka emiten akan memperoleh uang yang diperlukan. Emiten umumnya adalah perusahaan atau lembaga yang membutuhkan modal untuk membiayai atau memperluas usahanya.

3. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan berikut:
  • perantara perdagangan efek;
  • penjamin emisi efek;
  • manajer investasi; dan
  • penasihat investasi.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com