Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 November 2015

Pengertian Sistem Ekonomi Tujuan dan Fungsingya

Permasalahan ekonomi yang sering muncul di masyarakat menyangkut tiga masalah pokok yaitu barang/jasa apa yang akan diproduksi (what), bagaimana cara memproduksinya (how), dan untuk siapa barang/jasa tersebut (for whom). Di dalam mengatasi masalah tersebut diperlukan cara tertentu untuk menjalankan perekonomian negara. Cara tersebut dinamakan sistem ekonomi. Apa sih sistem ekonomi tersebut? Tenang sobat, Zona Siswa pada kesempatan kali ini akan membahas lengkap tentang sistem ekonomi lengkap beserta macam-macam, fungsi, dan kriteria sistem ekonomi. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Pengertian Sistem Ekonomi

Yang dimaksud sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.

Menurut Gilarso (1992:486) sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.

Sedangan McEachern berpendapat bahwa sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi (what, how, dan for whom).



B. Macam-macam Sistem Ekonomi

Ada berbagai macam sistem ekonomi di dunia ini yang saling berbeda satu sama lain. Tumbulnya berbagai macam sistem ekonomi yang berbeda tersebt dalam suatu negara disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
  • Ada tidaknya campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi.
  • Sistem pemerintahan yang dianut suatu negara.
  • Kepemilikan negara terhadap faktor-faktor produksi.
  • Sumber daya yang ada dalam suatu negara, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki.

Dari ke-empat faktor tersebut, timbul lah berbagai macam sistem ekonomi, diantaranya:

  1. Sistem Ekonomi Tradisional
    Sistem ekonomi tradisional adalah suatu sistem ekonomi di mana organisasi kehidupan ekonomi dijalankan menurut kebiasaan, tradisi masyarakat secara turun-temurun dengan mengandalkan faktor produksi apa adanya.
     

    • Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional
      •  Belum adanya pembagian kerja yang jelas.
      • Ketergantungan pada sektor pertanian/agraris.
      • Ikatan tradisi bersifat kekeluargaan sehingga kurang dinamis.
      • Teknologi produksi sederhana.

    • Kebaikan sistem ekonomi tradisonal
      •  Menimbulkan rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan masing-masing individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
      • Pertukaran secara barter dilandasi rasa kejujuran daripada mencari keuntungan.

    • Keburukan sistem ekonomi tradisional
      •  Pola pikir masyarakat secara umum yang masih statis.
      • Hasil produksi terbatas sebab hanya menggantungkan faktor produksi alam dan tenaga kerja secara apa adanya.

  2. Sistem Ekonomi Terpusat/Komando (Sosialis)
    Sistem ekonomi terpusat adalah sistem ekonomi di mana pemerintah memegang peranan paling penting atau dominan dalam pengaturan kegiatan ekonomi. Dominasi dilakukan melalui pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota masyarakat. Negara yang menganut sistem ini antara lain : Rusia, RRC, dan negara-negara Eropa Timur (bekas negara Uni Soviet).
     

    • Ciri-ciri sistem ekonomi terpusat
      •  Kegiatan perekonomian dari produksi, distribusi, dan konsumsi serta harga ditetapkan pemerintah dengan peraturan negara.
      • Hak milik perorangan atau swasta tidak diakui, sehingga kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.
      • Alat-alat produksi dikuasai oleh negara.

    • Kebaikan sistem ekonomi terpusat
      •  Pemerintah lebih mudah dalam mengadakan pengawasan dan pengendalian.
      • Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan ekonomi.
      • Kemakmuran masyarakat merata.
      • Perencanaan pembangunan lebih cepat direalisasikan.

    • Keburukan sistem ekonomi terpusat
      •  Adanya pemasungan daya kreasi masyarakat sehingga hampir semua inisiatif, inovasi diprakarsai oleh pemerintah.
      • Adanya pasar gelap yang diakibatkan adanya pembatasan yang terlalu ketat oleh pemerintah.
      • Anggota masyarakat tidak dijamin untuk memilih dan menentukan jenis pekerjaan serta memilih barang konsumsi yang dikehendaki.
      • Pemerintah bersifat paternalistis, artinya apa yang telah diatur/ditetapkan oleh pemerintah adalah benar dan harus dipatuhi.

  3. Sistem Ekonomi Liberal (Kapitalis)
    Sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem ekonomi yang menghendaki kebebasan yang seluas-luasnya bagi setiap individu untuk melakukan tindakan ekonomi tanpa campur tangan dari pemerintah. Suatu kondisi di mana pemerintah benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire.


    Negara-negara yang menganut sistem ekonomi liberal adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia yang pernah menganut sistem ekonomi liberal pada tahun 1950-an.
     

    • Ciri-ciri sistem ekonomi liberal
      •  Diakuinya kebebasan pihak swasta/masyarakat untuk melakukan tindakantindakan ekonomi.
      • Diakuinya kebebasan memiliki barang modal (barang kapital).
      • Dalam melakukan tindakan ekonomi dilandasi semangat untuk mencari keuntungan sendiri.

    • Kebaikan sistem ekonomi liberal
      •  Adanya persaingan sehingga mendorong kemajuan usaha.
      • Campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi kecil sehingga mendorong kesempatan lebih luas bagi pihak swasta.
      • Produksi didasarkan pada permintaan pasar atau kebutuhan masyarakat.
      • Pengakuan hak milik oleh negara mendorong semangat usaha masyarakat.

    • Keburukan sistem ekonomi liberal
      •  Adanya praktik persaingan tidak sehat, yaitu penindasan pihak yang lemah.
      • Persaingan tidak sehat dapat menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.
      • Timbulnya praktik yang tidak jujur yang didasari mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga kepentingan umum dikesampingkan.

  4. Sistem Ekonomi Campuran
    Sistem ekonomi campuran yaitu suatu sistem ekonomi di mana di satu sisi pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berusaha dalam melakukan kegiatan ekonomi, tetapi disisi lain pemerintah ikut campur tangan dalam perekonomian yang bertujuan menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.
     

    • Ciri-ciri sistem ekonomi campuran
      •  Adanya pembatasan pihak swasta oleh negara pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
      • Mekanisme kegiatan ekonomi yang terjadi di pasar adalah campur tangan pemerintah dengan berbagai kebijakan ekonomi.
      • Hak milik perorangan diakui tetapi penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan umum.

    • Kebaikan sistem ekonomi campuran
      •  Sektor ekonomi yang dikuasai oleh pemerintah lebih bertujuan untuk kepentingan masayarakat.
      • Hak individu/swasta diakui dengan jelas.
      • Harga lebih mudah untuk dikendalikan.

    • Keburukan sistem ekonomi campuran
      •  Peranan pemerintah lebih berat dibandingkan dengan swasta.
      • Timbulnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintah karena banyak sektor-sektor produksi yang lebih menguntungkan pihak pemerintah sedangkan sedikit sekali pengawasannya.

  5. Sistem Ekonomi Pancasila 
    Sistem ekonomi yang dianut negara Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila adalah salah satu tata ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yang di dalamnya terkandung makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan berdasarkan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.


    Ciri pokok sistem ekonomi Pancasila terdapat pada UUD 1945 Pasal 33, dan GBHN Bab III B No.14. Berikut ini ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila.
     

    • Pasal 33 Setelah Amandemen 2002
      • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
      • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
      • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
      • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
      • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

    • GBHN Bab III B No. 14
      Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha; sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.

C. Fungsi Sistem Ekonomi

Dari berbagi sistem ekonomi yang ada di dunia ini mempunyai fungsi dalam perekonomian, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Menyediakan perangsang untuk berproduksi.
  2. Menyediakan cara/metode untuk mengkoordinasi kegiatan individu dalam suatu perekonomian.
  3. Menyediakan mekanisme tertentu agar pembagian hasil produksi di antara anggota masyarakat dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

D. Kriteria Sistem Ekonomi

Setiap negara pasti mendambakan pertumbuhan ekonomi yang baik dan stabil. Agar cita-cita tersebut dapat terwujud terdapat kriteria-kriteria yang dimiliki apabila suatu sistem ekonomi dapat dikatakan relatif baik adalah sebagai berikut.
  1. Apakah sistem ekonomi yang bersangkutan memberikan kemungkinan untuk mencapai standar kehidupan yang tinggi?
  2. Apakah memungkinkan bagi suatu pertumbuhan ekonomi yang stabil?
  3. Apakah sistem ekonomi tersebut menghormati kebebasan ekonomi para individu secara wajar?
  4. Apakah sistem perekonomian tersebut memberikan kepastian ekonomi bagi seluruh anggota masyarakat?
  5. Apakah sistem ekonomi tersebut menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang sesuai dengan kebutuhan para konsumen?
  6. Apakah sistem ekonomi tersebut menunjukan adanya pembagian pendapatan yang memadai?

Apa Itu Pasar Modal ? Bagaimana Cara Kerjanya

Pasar Modal ~ Secara umum pasar terjadi karena bertemunya transaksi jual dan beli. Pasar output terjadi karena bertemunya transaksi menjual dan membeli output, pasar uang terjadi karena bertemunya transaksi menjual dan membeli uang, dan pasar input terjadi karena bertemunya transaksi menjual dan membeli input. Bagaimana dengan pasar modal? Nah, pada kesempatan kali iniZona Siswa akan mencoba membahas Pasar Modal secara lengkap baik pengertian, fungsi, tujuan, dan instrumennya. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Pengertian Pasar Modal

Pasar modal hampir sama dengan pasar uang. Bedanya, pasar uang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek), sedangkan pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang). Atau: pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah “efek”.

Lebih rinci, Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal, telah mengartikan pasar modal sebagai, kegiatan yang bersangkutan dengan:
  1. Penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga);
  2. Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya;
  3. Lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas.

B. Jenis-jenis Pasar Modal

Agar dapat menjalankan perannya dengan baik, ada dua macam pasar yang dikenal dalam pasar modal, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Mari kita bicarakan satu demi satu.
  1. Pasar Perdana (Primer)
    Pasar perdana merupakan penawaran efek oleh emiten setelah izin emisi keluar sampai dengan pencatatan di bursa. Efek dijual dengan harga emisi (penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk diperdagangkan), sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.

  2. Pasar Sekunder
    Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di bursa perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, tetapi berpindah tangan dari satu pemegang saham ke pemegang saham berikutnya.

Pasar Modal (Bursa Efek) | www.zonasiswa.com


C. Produk yang Diperjualbelikan di Pasar Modal

Surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal ( bursa efek ) meliputi:

  1. Comon Stocks (Saham biasa)
    Saham biasa adalah tanda bukti penyertaan/kepemilikan seorang dan atau badan usaha dalam suatu perusahaan. Saham biasa ini tidak mempunyai kelebihan hak dari jenis saham lainya.

  2. Preferen Stock (Saham preferen)
    Saham prefern adalah saham yang mempunyai hak utama dalam bagian keuntungan atau hak-hak lain seperti hak mendapat bagian dalam pembubaran Perseroan Terbatas.

  3. Bond (obligasi)
    Obligasi adalah surat berharga yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Atau surat tanda bukti hutang bagi perusahaan yang menerbitkannya.

  4. Mutual Fund (Reksadana)
    Reksadana adalah merupakan alternatif investasi para pemodal yang memiliki kemampuan dan waktu yang terbatas/khususnya pemodal kecil yang tidak mampu menghitung resiko atas investasinya.

  5. Right
    Right adalah merupakan surat berharga di mana pemodal diberi hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Kebijakan ini dilakukan untuk menambah saham yang beredar guna menambah modal perusahaan.

  6. Warrant
    Warrant adalah hak untuk membeli saham biasa pada harga dan waktu yang sudah ditentukan.

D. Pelaku Pasar Modal

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, di pasar modal akan bertemu dua pihak, yaitu pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan (disebut pemodal/investor) dan pihak yang ingin meminjam modal (disebut emiten). Sesuai ketentuan pasar modal, dua pihak tersebut tidak bisa bertemu secara langsung untuk membuat transaksi, tetapi harus melibatkan beberapa pihak lain sesuai peraturan pasar modal. Dengan demikian, pelaku dalam pasar modal meliputi pemodal/investor, emiten, perusahaan efek, dan danareksa (investment fund).

1. Pemodal/Investor
Pemodal adalah pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan. Modal dipinjamkan oleh pemodal dengan cara membeli suratsurat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Dengan demikian berarti pemodal telah meminjamkan uangnya kepada emiten. Dan dari pembeli tersebut pemodal bisa memperoleh keuntungan berupa dividen atau bunga. Hal yang perlu diingat, dalam mekanisme pasar modal, pemodal tidak bisa bertransaksi langsung dengan emiten; tetapi untuk bisa bertransaksi pemodal harus terlebih dulu menjadi nasabah dari suatu perusahaan efek. Sehingga semua transaksi akan dilakukan melalui perusahaan efek tersebut.

2. Emiten
Emiten adalah pihak yang ingin meminjamkan modal. Modal dipinjamkan emiten dengan cara melakukan emisi, yaitu menawarkan efek (surat berharga) untuk dijual atau diperdagangkan. Bila efek yang dijualnya ada yang membeli maka emiten akan memperoleh uang yang diperlukan. Emiten umumnya adalah perusahaan atau lembaga yang membutuhkan modal untuk membiayai atau memperluas usahanya.

3. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan berikut:
  • perantara perdagangan efek;
  • penjamin emisi efek;
  • manajer investasi; dan
  • penasihat investasi.

Pengertian APBN & APBN Beserta Fungsi dan Tujuannya

APBN & APBD - Tidak berbeda dengan sebuah rumah tangga, negara juga mempunyai berbagai pengeluaran untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan rutin pemerintah dan pembangunan. Untuk membiayai keperluan tersebut, negara memerlukan dana. Dana tersebut diperoleh dari berbagai sumber. Dalam membahas angaran negara pasti beruhubungan dengan namnya APBN dan APBD. Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan mencoba membahasanya secara lengkap di sini. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Pengertian APBN

APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sesuai dengan kepanjangannya, APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.

Pada zaman Orde Baru (Orba), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 April - 31 Maret tahun berikutnya, misalnya mulai 1 April 1995 - 31 Maret 1996. Akan tetapi, sejak tahun 2000 (Era Reformasi), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 Januari - 31 Desember tahun yang sama.

APBN dirancang berdasarkan landasan hukum tertentu. Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut.
  1. UUD 1945 Pasal 23 (sesudah diamandemen) yang pada intinya berisi:
    - APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang.
    - Rancangan APBN dibahas di DPR dengan memerhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah.
    - Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai APBN tahun lalu.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.

APBN disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan negara. Dengan adanya APBN, pemerintah sudah mempunyai gambaran yang jelas mengenai apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dilakukan selama satu tahun. Dengan adanya APBN sebagai pedoman tersebut, diharapkan kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari. Dan, apabila APBN disusun dengan baik dan tepat, serta dilaksanakan sesuai aturan, maka akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, dan kemakmuran bangsa.

Fungsi APBN meliputi:
  1. Fungsi Alokasi
    Dengan adanya APBN, pemerintah dapat mengalokasikan (membagikan) pendapatan yang diterima sesuai dengan sasaran yang dituju. Misalnya, berapa besar untuk belanja (gaji) pegawai, untuk belanja barang, dan berapa besar untuk proyek.
  2. Fungsi Distribusi
    Dengan adanya APBN, pemerintah dapat mendistribusikan pendapatan yang diterima secara adil dan merata. Fungsi distribusi dilakukan untuk memperbaiki distribusi pendapatan di masyarakat sehingga masyarakat miskin dapat dibantu. Caranya, antara lain dengan melakukan kebijakan subsidi seperti subsidi BBM.
  3. Fungsi Stabilisasi
    Dengan adanya APBN, pemerintah dapat menstabilkan keadaan perekonomian untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, dalam keadaan inflasi (harga barang dan jasa naik), pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara menaikkan pajak. Dengan menaikkan pajak, jumlah uang yang beredar dapat dikurangi sehingga harga-harga dapat kembali turun.



B. Pengertian APBD

APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumbersumber pendapatan daerah dan macam-macam pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 mengartikan APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Adapun landasan hukum penyusunan APBD adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 yang berbunyi: Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang ..., menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 4 yang berbunyi: Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD. APBD harus disusun Pemerintah Daerah setiap tahun, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah:
    a. Gubernur dan perangkatnya yang memerintah daerah propinsi.
    b. Walikota dan perangkatnya yang memerintah daerah kota (dulu disebut Kotamadya).
    c. Bupati dan perangkatnya yang memerintah daerah kabupaten.
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD.

APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi Otorisasi
    Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  2. Fungsi Perencanaan
    Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  3. Fungsi Pengawasan
    Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Fungsi Alokasi
    Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi Distribusi
    Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com