Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang.
Bersifat memaksa
Diberikan sanksi bagi yang melanggar.
Tujuan Hukum Beberapa tujuan hukum menurut para ahli: a)
Prof. Soebekti, SH Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat. b)
L.J. Van Apeldoorn Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. c)
Jeremy Bentham Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang. d)
O. Notohamidjojo Tujuan hukum ada 3, yaitu: 1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat. 2) Mewujudkan keadilan. 3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia. Dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang. Adapun tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila. Tugas hukum adalah sebagai berikut: a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat. b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran. c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah suatu peraturan atau aturan. Dan pengertian dari hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam batas-batas suatu wilayah negara, yang dimana secara umum hukum yang berlaku dalam satu negara dengan negara yang lainnya tidaklah sama, tetapi saling berkaitan atau berhubungan sehingga terbentuk suatu mekanisme dan dapat diterapkan secara konsisten.
PENGGOLONGAN HUKUM
1Berdasarkan wujud/bentuknya a) Hukum tertulis Yaitu hukum yang ditulis/dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh : KUHP, KUH Perdata b) Hukum tidak tertulis Yaitu hukum yang masih berlaku dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagaimana suatu peraturan perundang-undangan meskipun hukum ini tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, contoh: Hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut juga kovensi, contohnya pidato kenegaraan presiden setiap 16 Agustus. 2. Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya a) Hukum lokal Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya. b) Hukum nasional Yaitu hukum yang yang berlaku di negara tertentu. Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya. c) Hukum Internasional Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional. 3. Berdasarkan waktu berlakunya a) Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum) b) Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum) c) Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang. 4. Berdasarkan pribadi yang mengaturnya a) Hukum satu golongan Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu. b) Hukum semua golongan Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara. c) Hukum antargolongan Yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda. 5. Berdasarkan isi masalah atau kepentingan yang dilindungi a) Hukum Publik Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. b) Hukum privat Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi. 6. Hukum menurut fungsi. a) Hukum material Yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan ( terdapat di dalam undang-undang hukum pidana, perdata, dagang dan sebagainya)
b) Hukum formal Yaitu hukum yang berisi tentang tata cara nelaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya). 7. Hukum menurut sifat. a) Hukum yang memaksa yaitu hukum yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak. b) Hukum yang mengatur/melengkapi yaitu hukum yang ada dalam keadaan konkret dapat di kesampingkan atau tidak dijalankan. Selain hukum dapat diklasifikasikan seperti diatas, dikenal juga lapangan hukum. Lapangan hukum adalah isi yang dimuat dalam peraturan hukum tersebut. Pengertian berbagai lapangan hukum sebagai berikut : a)
Hukum Pidana Yaitu hukum yang mengatur mengenai perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum. b)
Hukum Tata Negara Yaitu hukum yang mengatur penyelenggaraan negara tertentu, seperti bentuk dan susunan negara,sistem pemerintahan negara dan alat perlengkapan negara. c)
Hukum Administrasi Negara Hukum ini sering disebut sebagai hukum tata usaha negara atau tata pemerintahan, adalah serangkaian peraturan yang memuat cara kerja dan melaksanakan hak dan juga kewajiban, serta hubungan kerja antar alat perlengkapan negara. d)
Hukum Perdata Yaitu hukum yang mengatur hubungan antar orang atau antar subjek hukum yang menitik beratkan pada kepentingan perorangan. e)
Hukum Dagang Yaitu hukum yang mengatur hubungan antar subjek dalam menjalankan usaha. f)
Hukum Keluarga Yaitu hukum yang mengatur rumah tangga seseorang, yang diatur adalah hukum perwalian anak, harta bersama, dan perkawinan. g)
Hukum Waris Yaitu hukum yang mengatur tentang benda orang yang telah meniggal dunia bagi keluarga yang ditinggalkan. h)
Hukum Perkawinan Yaitu mengatur tentang persyaratan atau sahnya sebuah perkawinan.
0 komentar:
Posting Komentar